AG Resmi Polisikan Mario Dandy Terkait Dugaan Pencabulan: Nanti Akan Ditindaklanjuti

AG Resmi Polisikan Mario Dandy Terkait Dugaan Pencabulan: Nanti Akan Ditindaklanjuti

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kasus yang bermula dari masalah penganiayaan David oleh Mario Dandy Satrio telah memasuki babak baru.

Kini anak AG yang merupakan mantan kekasih Mario dan alasan terjadinya penganiayaan melayangkan laporan terhadap Mario Dandy atas dugaan pencabulan.

Semula laporan tersebut dua kali ditolak pihak Polda Metro Jaya. Namun, kekinian laporan itu diterima setelah sebelumnya dua kali ditolak.

BACA JUGA:El Rumi Ogah Dijodohkan dengan Fuji Sampai Tolak Brand dan Acara TV: 'Langsung Aku Tolak'

“Sudah kami laporkan dan sudah diterima. Nanti akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 08 Mei 2023.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mangata menyebut pihaknya melaporkan Mario dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Dalam pelaporan tersebut, kata Mangata, pihaknya turut menyertakan delapan barang bukti. Akan tetapi, baru empat barang bukti yang diterima.

“Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana,” sambungnya.

BACA JUGA:Info Lowongan Kerja: PT KAI Buka Lowongan Minimal SMA Bisa Join!

Mangatta menambahkan, dalam pelaporan tersebut, pihaknya turut melampirkan sejumlah barang bukti yang. Untuk saat ini pihaknya melampirkan empat barang bukti yang sudah diserahkan dalam proses pelaporan. Salah satu bukti yang dilampirkan adalah putusan pengadilan.

“Buktinya pertama kami ajukan ada 8 bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor,” jelasnya.

“Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi,” imbuhnya.

BACA JUGA:Ini Alasan Arie Kriting dan Indah Permatasari Saling Tertarik: 'Banyak Hal Bikin Aku Nyaman'

Mangatta juga menjelaskan mengapa AG baru melaporkan putra mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu. Alasan Mangatta baru melaporkan Mario Dandy karena sebelumnya pihaknya berfokus pada persidangan kasus penganiayaan David Ozora (17).

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: