Yuk Simak Syarat Mencairkan Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan

Yuk Simak Syarat Mencairkan Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan

Bagi peserta yang klaim JP karena kondisi cacat total tetap, maka dokumen yang diperlukan yakni:

-Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap

-Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK

-Asli dan fotokopi KTP

BACA JUGA:KKB Porak-Poranda, Warga Turun Tangan Bantu TNI/Polri dengan Senjata Tradisional

-Fotokopi Kartu Keluarga

-Fotokopi surat kerangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap

-Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat, dari Pemberi Kerja

-3. Janda atau duda

BACA JUGA:Ponser Al Zaytun Indramayu Buat Ulah Lagi Setelah Solat Ied, Azan Sholat Jumatnya Disebut 'Aneh'

Bagi janda atau duda yang ingin melakukan klaim JP milik istri/suami yang sudah meninggal/pensiun maka syarat yang ia butuhkan yakni:

-Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap

-Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK

-Asli dan fotokopi KTP

BACA JUGA:Lirik Lagu 'Nemen' - Happy Asmara, Lagi Trending di Youtube!

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: