DISDUKCAPIL: Jakarta Masih Bisa Tampung Pendatang!
"Pendataan itu untuk mereka yang datang ke DKI Jakarta. Ada dua tipe, pertama, mereka (pendatang) ingin menetap. Kedua, mereka yang non-permanen," tandasnya.
Untuk itu, Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan menggandeng RT/RW dan dasawisma melakukan pendataan bagi pendatang baru hingga akhir Mei 2023.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melakukan pembatasan bagi pendatang.
Namun, para pendatang diminta bisa memenuhi aturan sesuai Pemendagri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: