Dua Guru Pelaku Pelecehan Seksual 24 Santri di Kabupaten Padang Lawas Dipecat

Dua oknum guru pelaku pelecehan seksual terhadap 24 santri di salah satu pesantren di Kabupaten Padang Lawas dipecat.-Foto: Istimewa-
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucap Hitler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News