PPATK Deteksi Harta Fantastis Rafael Alun Trisambodo Hasil Cuci Uang Sejak 2012, KPK Buka Suara

PPATK Deteksi Harta Fantastis Rafael Alun Trisambodo Hasil Cuci Uang Sejak 2012, KPK Buka Suara

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Harta fantastis milik Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp56 miliar diduga merupakan hasil pencucian uang yang ia lakukan sejak 2012.

Sebelumnya, kekayaan pejabat pajak itu memang dicurigai sebab nilainya nyaris mendekati harta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani senilai Rp58 miliar.

Adapun dugaan ini mencuat usai Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) mendeteksi adanya kejanggalan harta jumbo milik Ditjen Pajak Eselon III itu.

BACA JUGA:Lewat Surat Terbuka, Rafael Alun Trisambodo Mundur dari ASN Ditjen Pajak

PPATK mengaku telah lama menyerahkan hasil analisis laporan transaksi keuangan yang diduga janggal milik Rafael Alun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sayangnya, laporan itu tak kunjung mendapat tindak lanjut.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, yang mengatakan bahwa pihaknya telah menelusuri harta kekayaan Rafael jauh sebelum menjadi perhatian publik saat ini.

"Iya kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama jauh sebelum ada kasus terakhir ini," jelas Ivan kepada wartawan, dilansir Selasa (28/2/2023).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan pihaknya sudah melakukan tindak lanjut terhadap Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) Rafael Alun.

BACA JUGA:Mahfud MD Cium Aroma Transaksi Keuangan 'Agak Aneh' Oleh Rafael Alun Trisambodo Sejak 2012

Ia mengungkapkan bahwa KPK selalu menaruh curiga terhadap harta penyelenggara negara yang terbilang tidak berkesesuaian dengan penghasilannya sebagai abdi negara.

“Khusus LHKPN salah seorang pegawai Kemenkeu ini, KPK juga telah menindaklanjuti, mengkoordinasikan kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020,” kata Ghufron dalam keterangan diterima, Selasa (28/2/2023).

Ghufron pun menyayangkan bila ada pihak yang berpikir jika KPK tidak melakukan apapun saat ada LHKPN yang tidak sesuai dengan penghasilan para penyelenggara negara. Sebab, kata dia, sejak awal dilantik tahun 2020, pemeriksaan terhadap eks pegawai pajak tersebut sudah dilaporkan ke Inspektorat Kemenkeu.

“Kami kordinasi dengan Inspektorat Kemenkeu, hal yang sebaliknya menepuk air didulang,” jelas dia.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: