Bharada E Kena Sanksi Demosi 1 Tahun Saat Sidang Kode Etik, Apa Artinya?
Bharada Richard Eliezer, yang dikenal dengan nama Bharada E, telah dibebaskan dengan syarat pada tanggal 4 Agustus 2023.-Foto: Tangkapan Layar YouTube TV Pool-
Sementara itu, Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan bahwa mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kendati demikian, dia tidak dipecat dari Polri. Tim KKEP mewajibkan pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Adapun, Bharada E menyatakan menerima dan tidak mengajukan permohonan banding atas keputusan tersebut.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber