Wacana PDIP Usulkan Sistem Proporsional Tertutup Ditolak 8 Parpol, Apa Bedanya dengan Proporsional Terbuka yang Digaungkan Anies?

Wacana PDIP Usulkan Sistem Proporsional Tertutup Ditolak 8 Parpol, Apa Bedanya dengan Proporsional Terbuka yang Digaungkan Anies?

Wacana pelaksanaan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka dan tertutup tengah ramai dibicarakan.-Foto: Disway-

"Pemilu yang terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas dapat dipercaya dan dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal,” tegas Supriansa dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi RI, Kamis, 23 Februari 2023.

Kendati demikian, sistem proporsional terbuka yang dianggap ideal dalam Pemilu ini juga tak luput dari kekurangan. Sebab, pelaksanaannya dapat memicu terjadinya kecurangan politik uang karena biaya yang diperlukan untuk kampanye pribadi sangat besar.

Penentuan kandidat ditentukan langsung oleh elektabilitas sehingga kader-kader yang kurang populer tetapi memiliki integritas tinggi cenderung tenggelam.

Sementara itu, dalam sistem proporsional terutup, pemilih hanya boleh memilih partai politik dan wakil legislatif yang telah ditentukan oleh partai bersangkutan.

BACA JUGA:PDIP Disebut Galau Pilih Figur Capres, Kakak Megawati Tegas Pilihan Ganjar Dibanding Puan

Adapun mekanisme dalam sistem proporsional terutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut yang ditentukan oleh partai politik bersangkutan.

Pemilih dalam sistem ini hanya diperkenankan memilih partai politik sehingga penetapan calon terpilih ditentukan langsung oleh partai atau sesuai dengan nomor urut.

Jika mengkaji sisi keunggulan, sistem proporsional tertutup memakan biaya politik yang cukup rendah karena calon tidak perlu memobilisasi pendukung ataupun melakukan kampanye pribadi. Selain itu, calon-calon kurang populer yang dianggap memiliki integritas memiliki derajat kemungkinan terpilih yang lebih besar sebagai anggota legislatif.

Namun, pelaksanaan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup ini menuntut pemangkasan keterlibatan pemilih dalam menentukan wakil legislatif di parlemen. Pemilih tidak dapat mengontrol wakil legislatif dari partai politik yang dipilihnya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: