Soal Poligami, Rizky Nazar Buka Suara: 'Nggak Seindah yang Dibayangkan'

Rizky Nazar enggan berpoligami-@rizkynazar20-Instagram
Sebagaimana diketahui, Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan.
Khusus bagi yang beragama Islam, dasar hukum poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1) KHI: Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News