Kapok! 296 Tersangka Kasus Kejahatan Ditangkap, Polda: 'Meresahkan Masyarakat'
Ratusan tersangka ditangkap Polda Metro Jaya --
Sementara itu, Hengki berencana untuk menambahkan Pasal untuk memberatkan hukumannya untuk para pelaku kejahatan yang berstatus residivis.
“Dan khusus untuk pelaku-pelaku yang residivis, itu namanya ada tenggang waktu masa waktu residif, rentang waktu tertentu yang bersangkutan melakukan tindak pidana serupa, maka akan kita tambahkan pasal 486 KUHP, ancamannya akan ditambah lagi buat pelaku supaya jera,” pungkasnya.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: