'BARBAR'! Pasca Merusak Mobil Honda Brio, Pengendara Fortuner ini Terancam Dibui, Mahfud MD: Seperti Film Gangster...
Pengendara Mobil Fortuner Merusak Mobil Brio--
“Terlapor masuk lagi ke mobil mengeluarkan alat ini [senjata tajam berupa pedang anggar] kemudian merusak kembali mobil korban, kemudian pergi meninggalkan korban," terang Ade Ary, Kombes (Pol).
Polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP sesaat setelah AW melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Selatan.
Pengemudi atau sopir mobil Fortuner atau Terlapor telah mendatangkan Polres Metro Jakarta Selatan. Selesai melakukan penyidikan terlapor dipulangkan dengan ancaman hukuman atas perbuatannya di bawah 5 tahun penjara.
Sopir Fortuner yang berinisial GR (24) setelah diperiksa Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan kemudian sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan pihaknya menjerat GR dengan dua pasal KUHP. Ade mengkonstruksikan kasus ini dengan pasal 406 KUHP.
Pasal 406 KUHP yang disebutkan Kombes (Pol) Ade Ary merupakan pasal pidana tentang pengrusakan barang milik orang lain.
BACA JUGA:Heboh! Warga Aceh Timur Temukan ODGJ yang Melahirkan Bayi Wanita Berparas Cantik: Siapa Bapaknya?
BACA JUGA:Pertama Kalinya Pesawat Arab Saudi Kembali Mendarat di Suriah Setelah Perang Saudara Mendarat
"Sementara ini pasal yang dikenakan 406 KUHP, dalam tahap penyidikan nanti kami tetap mengumpulkan fakta-fakta, alat bukti apapun yang kami temukan nanti akan kami tangani secara proporsional dan sesuai SOP," kata Ade Ary, Senin 13 Februari 2023.
Dalam KUHP, pasal 406 Ayat (1) berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Sementara, pasal 406 Ayat (2) berbunyi, "Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain."
Menko Polhukam, Mahfud MD, turut mengomentari peristiwa ini melalui akun Twitter pribadinya, @mohmhfudmd. Ia meminta polisi untuk segera mengusut peristiwa tersebut dan menyebutnya serupa adegan film gangster.
BACA JUGA:Kesepian Sebab Lama Pisah Ranjang, Warga Blitar Gelap Mata, Adik Ipar Jadi Pelampiasan
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-