PANJANG! Vonis Mati Tak Cukup, Kini Keluarga Brigadir J Tuntut Permintaan Maaf Kuasa Hukum Sambo 1x24 Jam: Kalau Tidak...

PANJANG! Vonis Mati Tak Cukup, Kini Keluarga Brigadir J Tuntut Permintaan Maaf Kuasa Hukum Sambo 1x24 Jam: Kalau Tidak...

Kolase Rosti Simanjuntak dan Ferdy Sambo.-Foto: Disway-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Vonis hukuman mati yang diberikan Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tampaknya belum cukup bagi keluarga korban pembunuhan berencana Nopryansah Yosua Hutabarat.

Melalui kuasa hukum, pihak keluarga Brigadir J menyampaikan ultimatum berupa tuntutan permintaan maaf dari pihak Ferdy Sambo atas perbuatannya merenggut nyawa anak mereka.

Hal itu diketahui melalui rekaman video yang diunggah oleh pengguna TikTok dengan akun @opungmena30. Terlihat kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mendesak penasihat hukum Ferdy Sambo untuk meminta maaf.

Pasalnya, para kuasa hukum Ferdy Sambo selama ini gencar menggaungkan adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

BACA JUGA:GEGER! Lansia Ditemukan Tewas di Dekat SPBU Limo Depok Sambil Bawa Uang Rp 120 Juta, Ternyata Kakek ini Mengalami...

BACA JUGA:KEKINIAN! Gandeng TikTok Indonesia Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Ungkap Sejumlah Manfaat, Salah Satunya Buat Generasi..

“Ada satu tambahan untuk rekan sejawat yang selama ini membela secara membabi buta dengan mengatakan bahwa anak dari klien saya adalah pemerkosa kami masih membuka permintaan maaf dari kalian secara resmi khususnya dari rekan Arman Hanis,” ucapnya dikutip dari unggahan akun @opungmena30 pada Selasa, 14 Februari 2023.

Martin kemudian menyinggung pernyataan kubu eks Kadiv Propam Polri itu yang sempat menyebut bahwa Brigadir J tidak pantas dikebumikan secara kedinasan.

Ia mengatakan, Arman Hanis dan timnya bahkan tidak dapat membuktikan peristiwa pidana mengenai kekerasan seksual tersebut.

“Pada tanggal 22 Juli 2022 pascaekshumasi bahwa Nopryansah Josua Hutabarat tidak layak dimakamkan secara kedinasan karena telah melakukan pelecehan di Duren Tiga," kata Martin.

BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Ternyata Sempat Lakukan Hal ini ke Brigadir J, Hakim: Perbuatan itu...

BACA JUGA:KACAU! Kirimi Ari Lasso 'Film Bokep' Saat Divonis Kanker, Ahmad Dhani Beri Alasan Konyol: Kalau Terangsang, Berarti....

“Faktanya apa? Di bulan Agustus terjadi SP3. Tidak ada peristiwa pidana. Apa yang dilakukan Arman Hanis? Dia tidak meminta maaf, justru seminggu kemudian dia mengeluarkan rilis bahwa locus dan tempus ternyata di Magelang,” sambungnya.

Oleh karena itu, Martin memberikan waktu selama 1x24 jam untuk penasihat hukum Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf. Jika tidak, mereka tak segan untuk bertindak lebih jauh dengan menempuh jalur hukum.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber