KEKINIAN! Gandeng TikTok Indonesia Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Ungkap Sejumlah Manfaat, Salah Satunya Buat Generasi..

KEKINIAN! Gandeng TikTok Indonesia Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Ungkap Sejumlah Manfaat, Salah Satunya Buat Generasi..

Ilustrasi: Kotak Pemilu --

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tepat 1 tahun sebelum diadakannya Pemilu 2025, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI siapkan kerja sama dengan platform media sosial TikTok Indonesia terkait informasi Pemilu 2024.

Lolly Suhenty, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI berharap kerja sama ini berupa fitur khusus untuk tautan resmi informasi pemilu dan kanal pelaporan khusus pemilu pada platform media sosial asal Cina tersebut.

“PR kita bersama adalah bagaimana percakapan positif yang ada di dunia digital mampu kita maksimalkan, bukan yang negatif, maka karena itu kita butuh kerja sama kita semua,” ujar Lolly dilansir dari situs resmi Bawaslu RI, unggahan Minggu 12 Februari 2023.

Menurutnya, tidak hanya generasi Z, melainkan juga generasi yang relatif berumur yang menggunakan aplikasi TikTok. Kerja sama semacam ini memudahkan Bawaslu memberikan informasi terkait pemilu sebab pelbagai generasi sudah melek dunia digital. 

BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Ternyata Sempat Lakukan Hal ini ke Brigadir J, Hakim: Perbuatan itu...

BACA JUGA:KACAU! Kirimi Ari Lasso 'Film Bokep' Saat Divonis Kanker, Ahmad Dhani Beri Alasan Konyol: Kalau Terangsang, Berarti....

Ruang-ruang publik seperti media sosial termasuk TikTok perlu dijejali dengan informasi kepemiluan apalagi menjelang tahun politik, tahun 2024. 

Untuk mendapatkan prioritas dalam menurunkan konten-konten yang dinyatakan melanggar ketentuan, tentunya kanal pelaporan khusus pemilu dinilai penting.

"Termasuk percepatan jika diduga ada konten yang menghasut atau menimbulkan kekerasan,” tuturnya.

Lolly mengatakan dengan kerja sama ini diharapkan pihak Bawaslu dapat meningkatkan mutu SDM yang berkenaan dengan pengawasan tahapan pemilu di dunia maya.

BACA JUGA:Ya Allah! Longsor Terjang Kawasan Pamijahan Bogor, Satu Rumah Tertimpa Tanah, BPBD Minta Warga Tetap Waspada

BACA JUGA:MENOHOK! Hotman Paris Komentari Soal Gugatan Cerai Ferry Irawan ke Venna Melinda: Siap-Siap Gak Ada yang Bayarin Uang Grab!

"Penting bagi kami untuk selesai dulu di standar komunitasnya, apa dan bagaimana, nanti ini yang kemudian menjadi salah satu peningkatan kapasitas jajaran Bawaslu," ujarnya.

Mengenai persamaan persepsi antara kedua belah pihak, baik Bawaslu maupun pihak TikTok terkait standar komunitas yang ada pada TikTok agar selaras dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber