Kapan Masa Kerja Pantarlih? Besaran Tunjangan Pantarlih dan Petugas Badan Ad Hoc Pemilu 2024

Kapan Masa Kerja Pantarlih? Besaran Tunjangan Pantarlih dan Petugas Badan Ad Hoc Pemilu 2024

KPU Republik Indonesia-@kpuri-Screnshoot Instagram

Ketua PPK: Rp 2.500.000

Anggota PPK: Rp 2.200.000

Ketua PPS: Rp 1.500.000

Anggota PPS: Rp 1.300.000

Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000

BACA JUGA:Nikita Mirzani Blak-blakan Terima Disebut dengan Sebutan Lonte: 'Gue Melontekan Diri Buat...'

Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah mulai 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023 atau kurang lebih sekitar 2 bulan saja. Sementara itu, Pantarlih Pemilu akan mendapatkan gaji dengan sistem bulanan. Artinya, selama bertugas, Pantarlih akan mendapatkan total gaji Rp 2.000.000.

Jumlah Pantarlih Pemilu 2024 Per Desa

Pantarlih merupakan bagian dari petugas Pemilu 2024 yang wilayah kerjanya ada di tingkat desa. Adapun kebutuhan Pantarlih adalah satu orang untuk satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sementara itu, jumlah TPS di setiap desa pun berbeda. Maka, jumlah kebutuhan Pantarlih tiap desa tergantung pada jumlah TPS yang terdapat di desa tersebut.

BACA JUGA:Wow Isu Pernikahan Ayu Ting Ting dengan Boy William Semakin Memuncak: 'Kita Doain Aja'

Misalnya, apabila desa A memiliki 5 TPS, maka jumlah kebutuhan petugas Pantarlih di desa A tersebut adalah lima orang.

Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024

Adapun untuk mendaftar menjadi Pantarlih Pemilu 2024, terdapat lima syarat yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, juga terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber