Ikut Habisi Nyawa Brigadir J, Kuat Ma'ruf Tutup Semua Pintu untuk Senyapkan Suara Tembakan, Jaksa: 'Dia Tidak Menyesal'
Terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa.-Kolase Screenshoot YouTube Polri TV-YouTube
“Benar terdakwa Kuat Ma'ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nopryansah Yosua Hutabarat melarikan diri.”
“Kemudian, terdakwa Kuat Ma'ruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap. Gambar CCTV terlampir di surat tuntutan,” sambungnya.
JPU sendiri menyimpulkan hal itu berdasarkan pernyataan sejumlah saksi saat persidangan, yaitu keterangan Muat sendiri, Kodir, serta Bharada E.
“Ini disimpulkan dari keterangan saksi Diryanto alias Kodir, keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf dan keterangan saksi Richard Eliezer,” pungkas jaksa.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber