Resmi! Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara, Akankah Ada Pencabutan Laporan Seperti Cerita Pasangan LB Tahun Lalu?
Ferry Irawan Ditetapkan Lima Tahun Penjara Sebagai Pelaku KDRT-@ferryirawanreal-Instagram
Kemudian hari ini Kamis 12 Januari 2023 Polda Jatim bakal melayangkan surat panggilan terhadap Ferry Irawan agar datang pada Senin 16 Januari 2023 untuk diperiksa sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: