Resmi! Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara, Akankah Ada Pencabutan Laporan Seperti Cerita Pasangan LB Tahun Lalu?
Ferry Irawan Ditetapkan Lima Tahun Penjara Sebagai Pelaku KDRT-@ferryirawanreal-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kepolisian resmi menetapkan Ferry Irawan menjadi tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka, pada Kamis 12 Januari 2023.
Menurut Dirmanto, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.
BACA JUGA:Ya Ampun, Tak Hanya Alami KDRT, Ternyata Venna Melinda Juga Tak Dapat Nafkah dari Ferry Irawan!
Mengenai kasus Venna Melinda seketika teringat KDRT yang juga dialami Lesti Kejora oleh suaminya Billar pada tahun 2022 lalu.
Artis Lesti Kejora disebut telah mencabut laporan polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar. Lesti disebut telah berdamai dengan suaminya itu.
Hal itu terungkap saat Lesti mendatangi Kepolisian Resor Jakarta Selatan tak lama Rizky Billar dinyatakan resmi ditahan pada Kamis 13 Oktober 2022.
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi memahami dan menghormati pilihan Lesti sebagai korban yang ingin mencabut laporan kekerasan yang ia alami.
BACA JUGA:Terbaru, Status Ferry Irawan Jadi Tersangka Atas Kasus KDRT
Menurut dia, hal ini tidak hanya dialami oleh Lesti, tetapi juga korban yang lain. Siti berujar pencabutan laporan menjadi salah satu hambatan terbesar dalam penerapan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) adalah korban mencabut laporannya.
"Hal ini, sering disebabkan posisi subordinat perempuan, permintaan keluarga, ketergantungan emosi dan finansial, kekhawatiran terhadap relasi perkawinan, sampai pada disalahkan," ujar Siti.
Selain itu penyidik juga memeriksa enam orang saksi di Kediri. Antara lain, house keeping, front office, dan sejumlah pegawai hotel, serta CCTV.
Dalam olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Seperti, seprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Polisi juga mengambil sejumlah sampel darah.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: