Terbaru, Status Ferry Irawan Jadi Tersangka Atas Kasus KDRT
Ferry Irawan Ditetapkan Lima Tahun Penjara Sebagai Pelaku KDRT-@ferryirawanreal-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Setelah melakukan KDRT terhadap sang istri venna Melinda kini status Ferry Irawan ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.
Pertengkaran yang menyebabkan terjadinya KDRT dalam rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan berawal dari kesalah pahaman dalam berhubungan badan.
Penetapan tersangka Ferry Irawan dilakukan oleh tim Polda Jawa Timur setelah Venna Melinda memberikan bukti pelaporan adanya KDRT.
BACA JUGA:OPINI: Legalisasi Ganja Medis Lebih Baik daripada Penerapan ERP
Penetapan Ferry Irawan menjadi tersangka dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Totok.
"Iya sudah (Ferry Irawan menjadi tersangka)," kata Kombes Pol Totok saat berada di Polda Jawa Timur Kamis, 12 Januari 2023.
Buntut dari kasus KDRT yang dialami Venna Melinda, kini Venna Melinda menggugat sang suami Ferry Irawan.
Venna Melinda mengalami pendarahan bagian hidung usai mengalami KDRT saat berada di salah satu hotel di Kediri.
BACA JUGA:Roastingan Kiky Saputri 'Mak Jleb' Banget, Bikin Ridwan Kamil Cuma Bisa Nyengir Pasrah
Atas kasus yang dialami Venna Melinda, Venna Melinda menjadikan Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya.
Venna langsung meghubungi Hotman saat kondisi tubuhnya masih dengan keadaan luka luka.
Sebelumnya, Ferry Irawan dan Venna Melinda adalah pasangan yang sangat romantis dalam unggahan di media sosialnya.
Tak terpikirkan bahwa rumah tangga mereka akan terjadi KDRT seperti ini yang mengharuskan perpisahan.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-