Hotman Paris Beberkan Pasal yang Bisa Jerat Ferry Irawan
Hotman paris menjadi pengacara Venna Melinda-@hotmanparisofficial-Instagram
"Saya bukan ahli seks, saya bukan dokter," ucap Hotman.
Hotman juga mengatakan bahwa Venna sudah tidak bahagia beberapa bulan terakhir. Dirinya mengatakan bahwa Venna sangat tertekan.
Karna merasa dirinya sudah tak lagi merasakan kebahagiaan dalam rumah tangganya, Venna pun akhirnya meminta bercerai dari Ferry Irawan.
"Pokoknya selama beberapa bulan ini dia sudah tidak bahagia dan sangat tertekan dan Venna Melinda tadi bilang ke saya, dalam waktu dekat dia akan melakukan gugatan cerai," tutur Hotman Paris.
BACA JUGA:Kadung Habisi Bocah 11 Tahun, Remaja di Makassar Malah Kena Tipu Situs Jual-Beli Organ
Sebagai informasi, Pasal 44 ayat (1) berbunyi, ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”
Sedangkan pasal 44 ayat (2) berbunyi, "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)."
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: