Tak Mau Ganti Warna Kendaraan di STNK? Siap-siap Kena Tilang!

Tak Mau Ganti Warna Kendaraan di STNK? Siap-siap Kena Tilang!

Ganti Warna kendaraan di STNK--Screnshoot youtube

- BPKB (asli dan fotokopi)

- Surat kuasa bermaterai (kalau prosesnya diwakilkan)

- Surat keterangan bermaterai dari bengkel yang melakukan perubahan cat mobil. Surat ini juga dilengkapi dengan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha), SIUP, NPWP, dan keterangan domisili. Dokumen ini untuk menunjukkan bahwa bengkel punya izin usaha yang resmi.

- Surat rekomendasi dari unit pelaksana Regident.

- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

- Itu dia dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan. Selanjutnya, catat juga prosedur dan alur yang harus diikuti untuk mengurus ganti warna STNK.

BACA JUGA:Miris, Viral TikTok dari Mandi Lumpur Sampai Menyakiti Diri Sendiri Demi Cuan

Prosedur ganti warna di STNK dan BPKB

Sebelum memahami prosedurnya, OtoFriends perlu tahu bahwa menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kita bisa mengurus ganti warna STNK di Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.

Ketika sampai di Samsat, OtoFriends bisa menyampaikan kepada petugas Samsat bahwa ingin mengubah warna mobil. Maka, petugas bakal membantu proses penerbitan ulang STNK dan BPKB tersebut. Prosedur ganti warna STNK akan lebih mudah kalau semua persyaratan sudah disiapkan.

- Bawa mobil ke Samsat terdekat.

- Mengisi permohonan yang sudah tersedia.

- Selanjutnya, datangi loket tata usaha untuk membuat berita acara Rubentina. Rubentina adalah singkatan dari rubah bentuk dan ganti warna.

- Lakukan cek fisik di tempat yang sudah tersedia.

- Setelah itu, serahkan semua dokumen persyaratan ke loket administrasi di Samsat.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: