Tak Mau Ganti Warna Kendaraan di STNK? Siap-siap Kena Tilang!

Tak Mau Ganti Warna Kendaraan di STNK? Siap-siap Kena Tilang!

Ganti Warna kendaraan di STNK--Screnshoot youtube

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kalau kita nekat membiarkan warna di STNK tidak diganti, bisa jadi ada risiko ditilang karena melanggar peraturan lalu lintas.

Kebanyakan orang menganggap mengurus ganti warna STNK rumit serta biayanya yang mahal. Namun sebenarnya biaya ganti warna STNK tidak terlalu mahal.

Biaya yang dibebankan saat ganti warna STNK hanya bayar PNBP STNK. Tidak ada biaya lain yang dibebankan kepada pemilik kendaraan selain itu. Besarnya sesuai dengan jenis kendaraan.

BACA JUGA:Presiden dan Menkopolhukam Adakan Konferensi Pers, Akui 12 Pelanggaran HAM Berat yang Dilakukan Negara

Merujuk kepada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya ganti warna STNK untuk mobil adalah Rp200 ribu. Sedangkan untuk ganti warna di BPKB adalah Rp375 ribu. Ini adalah biaya untuk penerbitan baru. Sedangkan kalau melakukan perpanjangan setiap 5 tahun, biaya yang dikeluarkan adalah Rp50 ribu per tahun.

Cara, Syarat, dan Prosedur Ganti Warna STNK

Demi kemudahan melakukan ganti warna di STNK, Otoklix bakal memberi informasi tentang syarat apa saja yang perlu dibawa ke Samsat dan juga bagaimana prosedur penggantiannya. 

Perlu ditekankan bahwa saat kita ingin mengubah warna kendaraan, kita juga harus siap untuk mengubah identitas kendaraan di STNK dan BPKB. Sebab, warna adalah salah satu identitas utama dari mobil dan perlu dilaporkan saat ada perubahan. Kalau tidak melakukan perubahan, mobil dianggap ilegal di jalan.

BACA JUGA:Kadung Habisi Bocah 11 Tahun, Remaja di Makassar Malah Kena Tipu Situs Jual-Beli Organ

Jadi, persiapkan syarat-syaratnya dan simak prosedurnya di bawah ini.

- Syarat ganti warna di STNK

- Selain menyiapkan dananya, pemilik mobil juga harus menyiapkan sejumlah berkas yang harus dibawa saat proses ganti warna STNK. Dokumen-dokumen tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:

- KTP (asli dan fotokopi), atau bisa juga surat tinggal bagi WNA yang tinggal sementara.

- STNK (asli dan fotokopi).

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya