Duh! Polisi Tak Kunjung Bekuk Saifuddin Ibrahim, Ternyata Punya Masalah Ini
Tersangka kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim.-Foto: Tangkapan Layar YouTube Saifuddin Ibrahim-
Saifuddin juga mengatakan kalau pesantren di Indonesia adalah tempat lahirnya teroris. Untuk itu, ia menyarankan agar dilakukan reformasi besar-besaran terhadap kurikulum pesantren agar tidak merusak negara.
Saifuddin Ibrahim lantas dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda Rp1 miliar.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: