Eks Dirjen Kemendagri Indrasari Wisnu Wardhana Dituntut 7 Tahun Penjara Akibat Kasus Minyak Goreng

Eks Dirjen Kemendagri Indrasari Wisnu Wardhana Dituntut 7 Tahun Penjara Akibat Kasus Minyak Goreng

Indrasari Wisnu makan uang rakyat -Indrasari Wisnu-ist

Kelimanya diduga memperkaya sejumlah korporasi yakni pertama, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064.

Kedua, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlah Rp626.630.516.604.

Ketiga, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp124.418.318.216.

BACA JUGA:Sejarah Hari Ibu 22 Desember, Punya Latar Belakang Panjang Sebelum Kemerdekaan?

Sehingga perbuatan kelima terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya