Simak, Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN, Ternyata Murah!

Simak, Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN, Ternyata Murah!

Sertifikat Tanah/Ilustrasi--Setkab

4. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai

5. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket

6. Penetapan Pengadilan dibutuhkan apabila perorangan yang keperdataannya tunduk hukum perdata. 

Perorangan yang tunduk hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan dan diketahui Kepala Desa/Lurah serta Camat

BACA JUGA:Doni Salmanan Divonis Ringan, Hotman Paris Bingung dengan Sistem Hukum Indonesia: Lieur Ah, Nggak Tau Lagi!

7. Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang telah dicocokan data aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)

8. Izin pemidahan hak jika terdapat tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan ketika sudah memperoleh izin dari instansi yang berwenang di dalam sertifikat atau surat keputusan

9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket

10. Bukti SSB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan ketika pendaftaran hak.

 

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya