Guru di Cimahi yang Lakukan Kekerasan ke Muridnya Terancam Sanksi: 'Beliau Mengaku Khilaf'
Kekerasan guru di Cimahi-Ilustrasi kekerasan guru-Pixabay
Terkait pemberian sanksi kepada guru itu, Harjono menyatakan, bakal berkoordinasi dengan tim pertimbangan Disdik Kota Cimahi.
”Harus ada yang diperbaiki dan ditangani. Terutama, guru tersebut diminta memperbaiki diri atas perilakunya. Untuk sanksi, ada aturan yang mengatur yaitu PP Nomor 94 Tahun 2021 dan ada Perkap BKN yang mengatur tentang disiplin ASN. Adanya indikasi pelanggaran disiplin oleh guru tersebut, akan dikaji sesuai aturan yang berlaku," tutur Harjono
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: