Iklan Internal Kiriman Naskah

Nadiem Ngamuk di Sidang Chromebook, Kerugian Negara Dibilang Rekayasa

Nadiem Ngamuk di Sidang Chromebook, Kerugian Negara Dibilang Rekayasa

Nadiem bantah kerugian negara Rp1,5 triliun dalam kasus Chromebook, sebut hitungan BPKP tidak pakai harga pasar dan sarat asumsi-Foto: Antara-Foto: Antara

Kasus ini sendiri menyeret Nadiem bersama tiga terdakwa lain. Dalam dakwaan, mereka disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun.

Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar, yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Selain itu, terdakwa lain Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan USD 150000 (Rp2.535.000.000).

Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan pengadaan teknologi pendidikan hanya pada produk berbasis Chrome milik Google. Akibatnya, Google disebut menjadi pemain dominan dalam ekosistem pengadaan TIK di Indonesia.

Kasus ini pun bukan sekadar soal angka kerugian, tapi juga soal bagaimana kebijakan publik bisa beririsan dengan kepentingan bisnis besar. Kini, pengadilan yang akan menentukan, apakah ini murni kebijakan yang dipersoalkan, atau benar ada permainan di balik proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait