KPK OTT Oknum Impor Ilegal di Bea Cukai, Bongkar cara Barang Palsu Masuk Bebas ke Indonesia
OTT impor barang ilegal di Bea Cukai.--Foto: X
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Terbongkarnya praktik impor barang palsu atau KW yang menyeret pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyingkap rapuhnya pengawasan di gerbang masuk Indonesia. Skema ini memungkinkan barang ilegal lolos tanpa pemeriksaan fisik.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap praktik tersebut lewat operasi tangkap tangan (OTT). Aparat negara diduga bersekongkol dengan pelaku usaha agar pengiriman barang tertentu tidak tersentuh pemeriksaan petugas.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, operasi itu berawal dari laporan masyarakat. Aduan tersebut menyoroti dugaan pengondisian jalur impor di lingkungan Bea Cukai.
Operasi Serentak di Jakarta dan Lampung
KPK menggelar operasi senyap secara bersamaan di Jakarta dan Lampung pada Rabu, 04 Februari 2026. Dari OTT itu, penyidik mengamankan 17 orang.
Sebanyak 12 orang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Lima lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga terlibat langsung dalam pengurusan impor bermasalah.
BACA JUGA:Geger! 2 Janin Tak Bernyawa Terbawa Saluran Kotoran Apartemen Malang
Sehari setelah operasi, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Salah satu yang mencuri perhatian adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Selain Rizal, KPK juga menjerat Sisprian Subiaksono yang menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan. Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pihak swasta, penyidik menetapkan tiga orang dari PT Blueray. Mereka adalah pemilik perusahaan John Field, petugas dokumen impor Andri, serta manajer operasional Dedy Kurniawan.
Manipulasi Jalur Pemeriksaan
Menurut Asep, perkara ini bermula pada Oktober 2025. Saat itu terjadi kesepakatan ilegal antara pejabat Bea Cukai dan pihak PT Blueray.
Kesepakatan tersebut bertujuan mengatur jalur impor agar barang tertentu tidak menjalani pemeriksaan fisik. Dalam sistem kepabeanan, terdapat dua jalur pemeriksaan yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
Jalur hijau memungkinkan barang keluar tanpa pemeriksaan fisik. Jalur merah mewajibkan pemeriksaan menyeluruh oleh petugas. Dalam kasus ini, mekanisme itu diduga direkayasa.
Seorang pegawai Bea Cukai berinisial FLR disebut menerima instruksi dari Orlando Hamonangan. Instruksi itu berkaitan dengan penyesuaian parameter jalur merah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News