KPK OTT Oknum Impor Ilegal di Bea Cukai, Bongkar cara Barang Palsu Masuk Bebas ke Indonesia
OTT impor barang ilegal di Bea Cukai.--Foto: X
“FLR (Filar selaku pegawai DJBC) menerima perintah dari ORL (Orlando Hamonangan) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujar Asep.
Rule set tersebut kemudian dikirim dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Data itu dimasukkan ke mesin targeting yang berfungsi memindai dan menentukan pemeriksaan barang impor.
Dengan pengaturan tersebut, barang milik PT Blueray Cargo diduga tidak diperiksa secara fisik. Padahal, berdasarkan profil risiko, barang tersebut seharusnya masuk jalur merah.
"Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” tuturnya.
Uang Suap dan Jatah Rutin
KPK tidak hanya menemukan pengaturan jalur impor. Penyidik juga mengendus aliran uang dari pihak swasta kepada oknum Bea Cukai.
Asep menyebut penyerahan uang dilakukan beberapa kali sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Lokasi penyerahan tersebar di sejumlah tempat.
"Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC,” ucap dia.
Uang tersebut diduga menjadi imbalan atas kemudahan pengurusan impor. Dengan pengondisian itu, praktik impor barang palsu dapat berjalan tanpa hambatan berarti.
BACA JUGA:Adies Kadir Jadi Hakim MK, Banjir Kritik Proses Kilat DPR
Barang Bukti Puluhan Miliar Rupiah
Dari operasi tangkap tangan dan penggeledahan lanjutan, KPK menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar. Penyitaan dilakukan di kediaman para tersangka dan sejumlah lokasi lain.
Barang bukti tersebut berasal dari Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta pihak PT Blueray. Rinciannya meliputi uang tunai Rp1,89 miliar.
Selain itu, penyidik menyita USD 182.900, SGD 1,48 juta, dan JPY 550.000. KPK juga menyita logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,4 miliar serta emas 2,8 kilogram senilai sekitar Rp8,3 miliar.
Satu unit jam tangan mewah dengan nilai sekitar Rp138 juta turut diamankan sebagai barang bukti.
KPK menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama. Masa penahanan berlangsung sejak 5 hingga 24 Februari 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News