Kasus Nadiem Tak Berhenti di Chromebook yang Diusut Kejagung, KPK Juga Kejar Korupsi Google Cloud
Jaksa menyoroti lonjakan harta kekayaan Nadiem usai kebijakan pengadaan Chromebook periode 2020 hingga 2022-Foto: Puspenkum Kejagung-
Penghitungan akhir masih dilakukan oleh BPKP, namun pasal-pasal yang dikenakan kepada Nadiem menunjukkan bahwa Kejagung tak main-main. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, plus Pasal 55 KUHP tentang penyertaan, cukup lengkap untuk membangun bangunan hukum yang kokoh di persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News