Banner Internal

Skandal Kuota Haji Makin Busuk, KPK Seret Bos Travel dan Ketua Asosiasi, Duit Miliaran Diduga Mengalir ke Orang Dekat Menteri

Skandal Kuota Haji Makin Busuk, KPK Seret Bos Travel dan Ketua Asosiasi, Duit Miliaran Diduga Mengalir ke Orang Dekat Menteri

KPK menahan dua tersangka baru kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Aliran dana miliaran rupiah diduga mengarah ke lingkaran mantan Menteri Agama.-Foto: Antara-

JAKARTA, PostingNews.id -- Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali menunjukkan babak baru yang bikin geleng-geleng kepala. Setelah sebelumnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi kini menahan dua nama lain yang diduga menjadi pemain penting di balik pengaturan kuota haji tambahan.

 

Dua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.

 

Keduanya resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juni 2026. Menjelang malam, sekitar pukul 19.40 WIB, Ismail dan Asrul yang mengenakan rompi tahanan oranye langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan komentar kepada awak media.

 

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan lembaganya telah mengambil langkah penahanan terhadap dua tersangka baru dalam perkara yang berkaitan dengan pembagian kuota haji Indonesia periode 2023 hingga 2024.

 

“Kami telah melakukan penahanan tersangka dua orang dalam perkara pembagian kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar Achmad dalam konferensi pers.

BACA JUGA:85 Persen Daerah Masih Numpang Hidup ke Pusat, Tito Bongkar APBD Banyak yang Belum Bisa Berdiri Sendiri

 

KPK menahan keduanya selama 20 hari pertama sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih.

 

Nama Ismail dan Asrul sebenarnya sudah masuk radar penyidik sejak 30 Maret 2026. Penyidik menduga keduanya bukan sekadar penonton, melainkan pihak yang aktif menginisiasi pengaturan kuota haji tambahan melalui jaringan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang berada di bawah asosiasi mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share
Seedbacklink affiliate

Berita Terkait