Iklan Internal Kiriman Naskah

Dadan Hindayana Klarifikasi Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik: 'You Are Never Alone' dalam Kelola Anggaran!

Dadan Hindayana Klarifikasi Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik:  'You Are Never Alone'  dalam Kelola Anggaran!

fakta baru soal anggaran motor listrik bgn--Google

POSTINGNEWS.ID --- Akhirnya terkuak, nih! Kabar soal pengadaan 21.801 unit motor listrik oleh Badan Gizi Nasional akhirnya mendapat penjelasan resmi. Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, angkat bicara menanggapi isu bahwa proyek jumbo ini sempat ditolak oleh Menteri Keuangan, Purbaya.

Dadan menegaskan bahwa dalam mengelola uang negara, tidak ada satu lembaga pun yang bisa berjalan sendirian. Segala sesuatu, mulai dari perencanaan hingga eksekusi, harus melalui persetujuan ketat dari berbagai pihak.

BACA JUGA:Borok Pengadaan Motor Listrik Rp2,4 T di Badan Gizi Nasional Terbongkar, Relevansinya Mana?

Dana Sempat Terblokir Hingga Oktober

Dadan mengonfirmasi bahwa anggaran untuk pengadaan kendaraan roda dua tersebut memang ada di dalam APBN Badan Gizi Nasional. Namun, dana tersebut dalam status terblokir hingga Oktober 2026.

"Buka blokirnya pada Oktober, dan perlu Anda ketahui bahwa di dalam pengelolaan keuangan negara kita tidak bisa sendirian. Jadi segala sesuatunya dalam perencanaan pasti ada persetujuan," tegas Dadan. Ini sekaligus menepis anggapan bahwa pengadaan tersebut dilakukan secara sepihak atau tanpa pengawasan, Sob!

BACA JUGA:Kasus Loker Bocor, Komdigi Langsung Stop Pengadaan dan Nonaktifkan Pejabat

Mekanisme Tripartit: Kemenkeu, Bappenas, dan Badan Gizi

Untuk membuka blokir anggaran tersebut, ternyata ada proses formal yang disebut Forum Tripartit. Proses ini melibatkan tiga pihak utama:

Kementerian Keuangan: Sebagai bendahara negara.

Bappenas: Sebagai perencana pembangunan nasional.

Badan Gizi Nasional: Sebagai pengguna anggaran.

Dadan menjelaskan bahwa ketiga pihak ini harus setuju sebelum blokir dibuka. Bahkan, saat proses eksekusi atau kontrak dilakukan, tetap ada review aktif dan persetujuan lanjut dari Kementerian Keuangan. "Jadi tidak mungkin melakukan sendiri," tambahnya.

BACA JUGA:Saksi Diam-Diam Rekam Rapat Pengadaan Chromebook: 'Ini Bahaya'

Pembayaran Tetap Terkontrol Ketat

Meskipun kontrak sudah dilakukan, Dadan memastikan bahwa mekanisme pembayaran tetap berada di bawah kendali ketat Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Purbaya. Hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas setiap rupiah yang dikeluarkan untuk operasional Badan Gizi di lapangan.

BACA JUGA:Dibongkar Mantan Anak Buah, Nadiem Disebut Ganti Pengadaan Laboratorium Jadi Laptop

Kesimpulan: Transparansi Anggaran adalah Kunci

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait