Iklan Internal Kiriman Naskah

Pro-Kontra Larangan Vape: Kemenperin Soroti Kontribusi Ekonomi Rp2,8 Triliun & Nasib UMKM

Pro-Kontra Larangan Vape: Kemenperin Soroti Kontribusi Ekonomi Rp2,8 Triliun & Nasib UMKM

akan dilarang rokok elektrik di indo--Google

POSTINGNEWS.ID --- Wacana pelarangan total rokok elektrik atau vape yang diusulkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya mendapat respons dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Usulan BNN ini muncul karena adanya temuan lapangan bahwa vape kerap disalahgunakan sebagai wadah "obat bius" atau narkotika cair.

Namun, Kemenperin nggak mau gegabah, Sob. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Merrijantij Punguan Pintaria, menegaskan bahwa pihaknya perlu mendalami lebih lanjut apakah produk bermasalah tersebut barang legal buatan dalam negeri atau justru hasil impor ilegal yang nggak bayar cukai.

BACA JUGA:Nongkrong Sambil Nge-Vape di Ruang AC? Hati-Hati, Sebenarnya Paru-Parumu Sedang 'Dibalut' Zat Berbahaya Ini...

Angka Ekonomi yang "Manis": Cukai Triliunan & Ekspor Gahar

Kemenperin mengingatkan bahwa industri rokok elektrik bukan pemain kecil di Indonesia. Sejak dilegalkan dan dikenakan cukai pada 2018, sektor ini sudah memberikan kontribusi nyata bagi kas negara:

Penerimaan Cukai (2025): Tembus angka Rp2,8 triliun.

Nilai Ekspor: Mencapai US$ 518 juta (sekitar Rp8 triliun lebih).

Profil Pelaku Usaha: Mayoritas digerakkan oleh sektor UMKM dan pelaku usaha lokal.

Dengan angka sebesar itu, pelarangan total tentu bakal berdampak langsung pada roda perekonomian dan lapangan kerja di sektor kreatif ini, Sob.

BACA JUGA:Peringatan Dokter! Kebiasaan Vape Bisa Ganggu Kualitas Sperma hingga Program Hamil, Bahkan Operasi Tak Selalu Maksimal

Dilema Kesehatan vs Ekonomi Menuju Indonesia Emas 2045

Meskipun kontribusi ekonominya gurih, Kemenperin sepakat kalau kesehatan masyarakat adalah prioritas utama, terutama dalam menyambut visi Indonesia Emas 2045. Tantangannya adalah bagaimana menciptakan regulasi yang seimbang: melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkoba tanpa mematikan industri yang sedang berkembang.

Pemerintah berencana melakukan koordinasi lintas lembaga (BNN, Kemenkes, Kemenperin) dalam waktu dekat. Fokusnya adalah memperketat pengawasan produk ilegal, bukan sekadar melarang total produk yang selama ini sudah patuh aturan dan berkontribusi pada pajak negara.

BACA JUGA:Oknum PNS di Batam Terlibat Peredaran Vape Narkoba, Polisi Bertindak Tegas

Kesimpulan: Pengawasan Lebih Penting dari Sekadar Melarang?

Langkah Kemenperin ini menunjukkan bahwa pemerintah mencoba bersikap adil. Daripada melarang total yang bisa mematikan UMKM, penguatan pengawasan terhadap jalur impor ilegal dan penyalahgunaan zat di dalam cairan vape tampaknya jadi solusi yang lebih masuk akal di tahun 2026 ini.

Gimana menurut Sobat? Apakah kamu setuju vape dilarang total demi alasan kesehatan, atau lebih setuju kalau pengawasannya saja yang diperketat agar industri tetap jalan? Yuk, tulis pendapatmu di kolom komentar, Postingers!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait