KPK Periksa Mantan Bos Pertamina Nicke Widyawati dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Gas

KPK Periksa Mantan Bos Pertamina Nicke Widyawati dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Gas

KPK memeriksa mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati terkait dugaan korupsi jual beli gas PT PGN dan proses holdingisasi BUMN migas.-Foto: Antara-

JAKARTA, PostingNews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut dugaan rasuah dalam transaksi jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara. Pada Kamis, 5 Februari 2026, penyidik memanggil mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018 sampai 2024, Nicke Widyawati, untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan terhadap Nicke dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik ingin menggali peran Nicke terkait proses penggabungan atau holdingisasi perusahaan minyak dan gas milik negara.

“Penyidik meminta keterangan saudara NW perihal holding-isasi Badan Usaha Milik Negara minyak dan gas dalam hal ini PT Pertamina dan PT PGN pada saat periode NW sebagai Dirut Pertamina,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak di tubuh PT PGN dan mitra bisnisnya. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan proses perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy atau IAE.

Sejumlah Saksi Lain Turut Diperiksa

Selain Nicke Widyawati, KPK juga memanggil beberapa saksi lain pada hari yang sama. Mereka antara lain Kepala Sub Direktorat Niaga Minyak dan Gas Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2015 sampai 2018, Mohammad Alfansyah.

Kemudian ada mantan Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PT PGN, Muhammad Wahid Sutopo, Asisten Deputi Bidang Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN bernama Rainoc, serta seorang pegawai negeri sipil bernama Marta Kurniawan.

BACA JUGA:Sugiono: Tak Ada Kritik untuk Kemlu di Hadapan Prabowo Soal Board of Peace

Menurut Budi, seluruh saksi diperiksa untuk mendalami bagaimana proses kerja sama antara PT PGN dan PT IAE berlangsung. Penyidik ingin mengetahui detail pengambilan keputusan, mekanisme kontrak, serta potensi pelanggaran hukum yang terjadi.

Semua pihak yang dipanggil, kata dia, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hingga kini KPK masih mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan untuk menguatkan konstruksi perkara.

Kasus dugaan korupsi ini sebenarnya sudah menyeret beberapa nama ke meja hijau. Salah satunya adalah mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy, Iswan Ibrahim.

Pada Senin, 12 Januari 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Iswan. Majelis hakim menyatakan ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

BACA JUGA:Purbaya Tegaskan Pemilihan Komisioner Baru OJK Wajib Lewat Pansel

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iswan Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait