Kasus Es Gabus Memanas, Aparat Terancam Proses Hukum

Kasus Es Gabus Memanas, Aparat Terancam Proses Hukum

Kasus Suderajat, penjual es gabus yang difitnah aparat TNI.--Foto: Istimewa.

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Aparat yang diduga menganiaya sekaligus memfitnah seorang pedagang es gabus masih berpeluang diproses secara hukum. Penanganannya tidak hanya melalui mekanisme internal kepolisian, tetapi juga bisa berujung pada langkah hukum sesuai tingkat pelanggaran.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hal tersebut pada Rabu 28 Januari 2026. Ia menyebut penindakan terhadap aparat dapat mencakup sanksi disiplin, pelanggaran kode etik, hingga proses hukum bila ditemukan unsur pidana.

“Baik ditindak dengan penegakan disiplin maupun pelanggaran etik, sampai kepada kemungkinan juga akan diambil satu langkah hukum terhadap hal itu,” kata Yusril.

Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran aparat. Menurut dia, anggota kepolisian tetap manusia yang bisa melakukan kesalahan saat bertugas di lapangan.

Meski begitu, Yusril mengingatkan agar masyarakat tetap menghormati aparat penegak hukum. Polisi memiliki kewenangan yang diberikan negara dan undang-undang untuk menjalankan tugas penegakan hukum.

BACA JUGA:Hadiah Pejabat Makin Besar, KPK Ubah Ketentuan Gratifikasi

Dalam praktiknya, aparat berwenang mengambil langkah hukum terhadap warga yang diduga melanggar aturan. Mulai dari pengamanan, penangkapan, hingga proses penyelidikan dan penyidikan.

“Penahanan itu adalah kewenangan kepolisian,” ujar Yusril.

Namun, ia menegaskan kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara berlebihan. Tindakan aparat harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, baik berupa tindakan berlebihan maupun perbuatan di luar prosedur, aparat tetap bisa dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

Sementara itu, penyelidikan terhadap kasus pedagang es gabus terus berlanjut. Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus sebelumnya menelusuri lokasi pembuatan es gabus di wilayah Depok, Jawa Barat.

BACA JUGA:Tanpa Anggaran Pemerintah, Warga Palengaan Dajah Tambal Jalan Pakai Uang Hasil Patungan

Sampel es gabus kemudian diperiksa oleh Dinas Kesehatan serta Laboratorium Forensik Polri. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dugaan penggunaan bahan berbahaya yang sempat ramai di media sosial.

Hasilnya, tidak ditemukan kandungan berbahaya maupun material spon PU foam seperti yang dituduhkan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait