Kasus Es Gabus Memanas, Aparat Terancam Proses Hukum
Kasus Suderajat, penjual es gabus yang difitnah aparat TNI.--Foto: Istimewa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri menyampaikan bahwa pedagang es gabus bernama Suderajat 49 tahun telah dipulangkan ke rumahnya setelah pemeriksaan selesai.
Barang dagangan yang sempat diamankan juga diganti oleh pihak kepolisian.
Aparat TNI dan Polri yang bertugas di Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, mengakui telah terlalu cepat menarik kesimpulan dalam peristiwa tersebut. Kesalahan itu berujung pada penangkapan terhadap pedagang es gabus.
BACA JUGA:Tak Ingin Damai, DPR Dorong Kasus Suderajat Masuk Jalur Hukum
Mereka juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Suderajat. Aparat menegaskan tidak ada niat untuk merugikan atau mencemarkan nama baik pedagang tersebut.
Di sisi lain, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aipda Ikhwan, anggota Bhabinkamtibmas yang diduga melakukan penganiayaan dan pemfitnahan.
“Apabila seorang anggota Polri melakukan pelanggaran, baik itu kode etik pidana pasti ada sanksinya. Tapi kami minta waktu karena Bid Propam Polda Metro Jaya masih mendalami, apakah ada unsur kesengajaan, apakah ada penganiayaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Saat ini, Aipda Ikhwan masih diperiksa sebagai saksi. Proses pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Kalau kami masih menerapkan asas praduga tak bersalah. Yang bersangkutan tetap diperiksa dulu sebagai saksi. Apabila memenuhi pelanggaran, ada sidang kode etik terhadap petugas tersebut,” ujar Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News