Heboh! Penonaktifan 11 Juta Peserta BPJS Disebut atas Instruksi Presiden

Heboh! Penonaktifan 11 Juta Peserta BPJS Disebut atas Instruksi Presiden

Prabowo Subianto.--Google

"Saya terus terang menyesalkan pernyataan salah satu wali kota ya, yang menyatakan bahwa seakan-akan penonaktifan PBI itu merupakan instruksi Presiden," sambungnya.

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data penerima bantuan sosial agar lebih tepat sasaran. Ia merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan data tunggal dalam program sosial.

"Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 itu adalah tentang data tunggal," ujarnya.

Seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah, kata dia, wajib menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan program.

"Datanya tunggal, namanya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN, yang menjadi pedoman bersama dalam melaksanakan program," jelas dia.

Ia kembali menegaskan tidak ada perintah presiden untuk mencabut kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:WOW! Tiket Pesawat Diskon Lebaran 2026, Pelita Air Pangkas Harga untuk 12 Rute

"Jadi tidak ada perintah apalagi dari presiden untuk menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan yang merupakan bagian dari bantuan iuran, tidak ada, sekali lagi, tidak ada," tuturnya.

Kronologi Penonaktifan Peserta PBI

Penelusuran terhadap kebijakan ini menunjukkan proses penonaktifan berlangsung relatif cepat, kurang dari satu bulan. Kebijakan bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 pada 19 Januari 2026.

Aturan tersebut memerintahkan penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI setelah dilakukan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Dalam pembaruan itu, sejumlah peserta dinilai telah mengalami kenaikan desil kesejahteraan.

Program PBI diperuntukkan bagi kelompok masyarakat miskin yang berada pada Desil 1 hingga Desil 5. Peserta yang dinilai berada di atas kategori tersebut kemudian dinonaktifkan.

Pada 22 Januari 2026, aturan tersebut resmi berlaku setelah ditandatangani Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dhahana Putra. Sepuluh hari setelah diberlakukan, sekitar 11 juta peserta dinonaktifkan dan digantikan oleh peserta baru yang masuk kategori miskin berdasarkan data terbaru.

BACA JUGA:Prabowo Marah Besar Usai IHSG Terjun Bebas, 5 Petinggi Pasar Modal Langsung Mundur

Dampak di Lapangan dan Keluhan Pasien

Kebijakan yang dinilai minim sosialisasi ini memunculkan berbagai persoalan di lapangan. Sejumlah pasien dilaporkan mendadak kehilangan akses layanan kesehatan karena status kepesertaan berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Pada Kamis 05 Februari 2026, Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCD) Tony Richard Samosir menyebut sedikitnya 160 pasien gagal ginjal tidak dapat menjalani pengobatan gratis setelah status PBI mereka nonaktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait