JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bripka Ricky Rizal disebut akan mengikuti langkah rekannya, Bharada Richard Eliezer, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofrinasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, baik Bripka Ricky Rizal maupun Bharada Richard Eliezer kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun Bharada Richard Eliezer telah mengajukan diri sebagai JC.
Sementara itu, Bripka Ricky Rizal hingga saat ini belum mengajukan diri sebagai JC. Hal ini dibenarkan Erman Usman, kuasa hukum yang mendampingi Bripka RIcky Rizal.
Erman Usman kepada wartawan pada Rabu (14/9/2022) mengatakan, sejauh ini kliennya tidak ada mendapatkan ancaman. Maka dari itu, kata Erman, kliennya belum membutuhkan JC.
BACA JUGA:Setelah Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Kumpulkan Anak Buahnya di Gedung Provos
Dikatakannya lagi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Bripka Ricky Rizal telah memberikan kesaksian dengan jujur.
Lebih lanjut, Erman mengatakan kliennya bisa saja mengajukan menjadi justice collaborator jika ada perubahan situasi atau merasa diancam saat pengadilan.
Dikatakan Erman, sejauh ini Bripka Ricky Rizal tidak dalam kondisi tertekan atau terancam, dan telah menyatakan apa yang diketahui secara jujur. Hal inilah yang menjadi alasan pengajuan JC belum dilakukan.
+++++
"Kalau ada perubahan situasi bisa saja, saat pengadilan dia diancam. Kan bisa. Jadi JC kan bukan ke LPSK, ke kejaksaan dan pengadilan juga bisa," kata Erman.
Diberitakan sebelumnya, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) akan mengikuti jejak Bharada Richard Eliezer.
Bripka Ricky Rizal berencana mengajukan menjadi justice collaborator seperti halnya Bhadara E dalam kasus penembakan Brigadir J.
Bripka RR berencana mengajukan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
BACA JUGA: Soal Hacker Bjorka Ini Komentar Pandji Pragiwaksono
Dikatakan Erman, kliennya tengah mempertimbangkan mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus penembakan Brigadir J ke LPSK.