JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Empat tersangka bakal disidang etik secara paralel mulai pekan depan, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Tersisa empat dari tujuh tersangka yang bakal disidang etik oleh Polri. Statusnya di ujung tanduk.
Diketahui, empat tersangka ini menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J yang sidangnya akan digelar Selasa 6 September 2022 mendatang,
Polri mengagendakan selama 30 hari ke depan bakal melaksanakan sidang etik.
Sidang ini untuk para tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (tujuh tersangka) dan pelanggar kode etik Polri terkait kasus Brigadir J (28 terduga pelanggar).
BACA JUGA:Bharada E Beberkan Motif Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga
+++++
"Sidang etik dimundur. Senin (5 September 2022) kami ada rapat dulu, cooling down," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Minggu 4 September 2022.
Agenda rapat ini adalah menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. "Nanti Selasa (6 September 2022) kami mulai sidang lagi," imbuh Dedi Prasetyo.
Ditambahkannya Karowaprov terus kerja maraton. Mudah-mudahan, kata Dedi, diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan.
"Harapanna sidang etik berjalan sesuai rencana, semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," jelas Dedi.
BACA JUGA:Peristiwa Berdarah Duren Tiga, Brigadir J Tewas di Tangan 3 Pelaku? Ini Penjelasan Komnas Ham
+++++
Inspektorat Khusus (Itsus) menginformasikan ada 35 anggota Polri diduga melanggar etik dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga.
Tujuh orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice).
Ketujuh orang tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria.
BACA JUGA:Terungkap, Ini Biang Kerok yang Bikin Harga Telur Ayam Mahal
Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo.
Lalu mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh orang tersangka ini, terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.
Dedi mengatakan Divisi Propam Polri fokus sidang etik untuk keenam tersangka obstruction of justice, tidak termasuk Ferdy Sambo karena sudah disidang etik.
BACA JUGA:Ikuti 5 Cara Ini untuk Atasi Masalah Susah Tidur, Langsung Auto Pulas
Sidang dilakukan secara paralel, dimulai sejak Kamis 1 September 2022 disidang etik Kompol Chuck Putranto.
Sidang etik kembali digelar Jumat 2 September 2022 dengan terduga pelanggar Kompol Baiquni Wibowo.
Keduanya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan sama-sama mengajukan banding atas putusan komisi etik tersebut.