Bharada E Beberkan Motif Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga

Bharada E Beberkan Motif Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga

Bharada E Terekam CCTV Lakukan Hal Ini saat Menghadap Ferdy Sambo di Rumah--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bharada E membeberkan motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK juga mengetahui secara detail kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo menuturkan pihaknya mendapatkan sejumlah informasi dari Bharada E pada proses asesmen pengajuan justice collaborator dalam kasus penembakan Brigadir J.

"Ya, ada dari keterangan Bharada E, tapi ya itu sebaiknya tidak kami buka," ujarnya, Minggu, 4 September 2022.

Lebih lanjut Hasto mengakui jika Bharada E menyampaikan seluruh informasi terkait rencana pembunuhan tersebut pada saat asesmen dilakukan. Namun, pihaknya enggan membongkar informasi tersebut termasuk motif lantaran bukan kewenangan LPSK.
BACA JUGA:Peristiwa Berdarah Duren Tiga, Brigadir J Tewas di Tangan 3 Pelaku? Ini Penjelasan Komnas Ham

+++++
"Iya (Bharada E sudah menyampaikan motif pembunuhan ke LPSK), tapi itu bukan kewenangan kami," ucapnya.

Menurut Hasto, saat ini pihaknya lebih fokus untuk memastikan Bharada E tetap konsisten dan jujur dalam menyampaikan keterangan selaku justice collaborator. Pasalnya, keterangan Bharada E menjadi kunci skenario awal pembunuhan.

"Iya kan keterangan sangat kunci karena kesaksian dia itu lah semua skenario berantakan. Ini yang harus kita selamatkan keterangan-keterangan Bharada E ini diharapkan sampai akhir persidangan konsisten nggak? Jujur tetap," tukasnya.

Rekonstruksi di Magelang
BACA JUGA:Inilah Sosok Penting yang Ingin Putri Candrawathi tak Kunjung Ditahan

+++++
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan tidak ada rekaman CCTV di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

"Tidak ada CCTV di rumah Magelang," kata Andi dikonfirmasi.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati mengaku mengalami kekerasan seksual diduga dilakukan Brigadir J di Magelang.

Sebelumnya Putri Candrawati melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 dengan tempat kejadian perkara di Kompleks Polri Duren Tiga, terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA:Ikuti 5 Cara Ini untuk Atasi Masalah Susah Tidur, Langsung Auto Pulas

Namun, pada 12 Agustus 2022, laporan tersebut telah dihentikan atau SP-3 karena penyidik tidak menemukan peristiwa pidana-nya, dan laporan tersebut terindikasi sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan obstruction of justice.

Kemudian, pada 26 Agustus 2022, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Putri Candrawati dan suaminya Ferdy Sambo terkait fitnah ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.

Pengacara Putri Candrawati, Arman Hanis, mengatakan pihaknya akan membuktikan di pengadilan kliennya tidak berbohong terkait dugaan pelecehan tersebut.

BACA JUGA:Syarat Penerima Bansos BLT Rp 600 Ribu dan Bantuan Subsidi Upah

+++++
Namun, salah satu rekomendasi hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J, disebutkan adanya dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Menanggapi rekomendasi Komnas HAM tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa Polri akan mendalaminya.

"Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Irwasum selaku Ketua Timsus dan apa pun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," kata Agus, Kamis 1 September 2022.

Putri Candrawati ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencanan Brigadir J.
BACA JUGA:Heboh! Akun TikTok Diduga Bharada E Bongkar Motif Asli Sambo, Brigadir J Tahu 'Mafia' Pembakar Kejagung?
Ia bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kaut Ma'ruf disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.


Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: