Syarat Penerima Bansos BLT Rp 600 Ribu dan Bantuan Subsidi Upah
Uang Rupiah/Ilustrasi--
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan tiga kriteria atau syarat tambahan penerima bansos berupa bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga miskin.
Adapun bansos yang disiapkan oleh pemerintah pertama, BLT Rp600 ribu untuk 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos kedua, adalah untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Syarat yang pertama, yakni penerima bukan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Kedua, penerima tidak pernah menjadi peserta program Kartu Prakerja, dan peserta bukan anggota TNI, Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mereka yang menerima ini (BSU) adalah bukan TNI, Polri, bukan ASN, dan bukan penerima program PKH serta program Kartu Prakerja," terang Ida.
Ida menambahkan, data penerima BSU disesuaikan dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar hingga Juli 2022.
Sementara itu, pengeluarannya akan dilakukan melalui bank BUMN atau Himbara dan PT Pos Indonesia (Persero).
Ida mengatakan BSU akan cair pada September 2022 ini.
"Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini," ujarnya.
Melansir situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terdapat beberapa langkah untuk mengecek status apakah Anda penerima atau bukan, di antaranya:
1. Kunjungi situs webkemnaker.go.id.
2. Daftar akun
3. Jika Anda belum memiliki akun, daftarkan diri dengan melengkapi data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-