Awas! Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Didenda, Simak Batas Waktu dan Cara Lapor di Coretax

Kamis 19-02-2026,18:03 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

Tanggal bukti potong

  • Jenis pajak PPh Pasal 21

  • Dasar pengenaan pajak dan jumlah pajak dipotong

  • Klik “Simpan”.

  • Status Nihil dan Pengisian Lampiran Tambahan

    Jika seluruh data sesuai dan tidak ada kekurangan maupun kelebihan pembayaran, maka SPT berstatus nihil. Artinya pajak terutang sama dengan pajak yang telah dipotong perusahaan.

    Dalam kondisi ini, Bagian F dan G umumnya tidak perlu diisi. Pertanyaan lain yang tidak relevan cukup dijawab “Tidak”.

    Pengisian daftar harta dan utang

    • Isi daftar harta pada Lampiran 1 Bagian A.

    • Jika memiliki utang, isi Lampiran 1 Bagian B.

    • Jika tidak ada utang, pilih “Tidak”.

    • Bagian J biasanya juga dapat diisi “Tidak” apabila tidak terdapat kondisi khusus.

    Tahap Akhir Pengiriman SPT

    Cara mengirim SPT Tahunan

    1. Klik menu “Bayar dan Lapor”.

    2. Pilih metode penandatanganan “Kode Otorisasi DJP”.

    3. Masukkan passphrase.

    4. Klik “Simpan”.

    5. Pilih “Konfirmasi Tanda Tangan”.

    SPT yang telah dikirim dapat dilihat melalui menu “SPT Dilaporkan”. Wajib pajak dapat mengunduh Bukti Penerimaan Surat serta memeriksa kembali isi laporan yang sudah disampaikan.

    Kategori :