Awas! Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Didenda, Simak Batas Waktu dan Cara Lapor di Coretax

Kamis 19-02-2026,18:03 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT pajak sudah berjalan sejak awal 2026. Setiap wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memperoleh penghasilan diwajibkan menyampaikan laporan tahunan tersebut kepada otoritas pajak.

Kewajiban ini berlaku bagi dua kategori wajib pajak. Pertama, Wajib Pajak Orang Pribadi. Kedua, Wajib Pajak Badan. Keduanya memiliki mekanisme pelaporan serupa, tetapi berbeda dalam batas waktu penyampaian.

Otoritas pajak mengimbau wajib pajak melaporkan SPT lebih awal. Pelaporan di awal periode dinilai dapat menghindari penumpukan antrean menjelang tenggat waktu.

Untuk wajib pajak orang pribadi, batas akhir pelaporan jatuh setiap 31 Maret. Aturan ini setara dengan tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Adapun wajib pajak badan memiliki waktu lebih panjang hingga 30 April, atau empat bulan setelah tahun pajak berakhir.

Pertanyaan yang kerap muncul menjelang batas pelaporan adalah soal sanksi keterlambatan. Baik wajib pajak orang pribadi maupun badan tetap berisiko dikenai denda apabila terlambat menyampaikan SPT Tahunan 2025.

BACA JUGA:WFA Berlaku Maret 2026, Pemprov DKI Susun Strategi Atur Arus Mudik Lebaran

Keterlambatan Pelaporan Berujung Sanksi Administratif

Ketentuan mengenai sanksi diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT sesuai jadwal akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Besaran denda berbeda untuk setiap kategori wajib pajak. Wajib Pajak Orang Pribadi dikenai denda Rp 100.000. Sementara Wajib Pajak Badan dikenai denda Rp 1.000.000.

Sanksi tidak berhenti pada denda administratif. Jika wajib pajak tetap tidak menyampaikan laporan setelah melewati batas waktu, otoritas pajak akan memulai langkah penegakan hukum secara bertahap.

Tahapan awal dilakukan melalui penerbitan Surat Teguran. Surat ini berfungsi sebagai pengingat agar wajib pajak segera memenuhi kewajiban pelaporan yang tertunda.

Selanjutnya, Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar akan melakukan penelitian administratif. Dari proses tersebut, kantor pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atau STP.

BACA JUGA:Transjakarta Modifikasi Rute 4D, 6M, 9H, dan 11B, Berlaku Mulai 21 Februari 2026

STP menjadi instrumen penagihan atas kewajiban pajak maupun sanksi administratif. Tagihan dapat mencakup bunga maupun denda tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaporan SPT Kini Wajib Menggunakan Coretax

Mulai tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan penggunaan akun Coretax untuk berbagai administrasi perpajakan. Sistem ini juga menjadi sarana utama pelaporan SPT Tahunan.

Wajib pajak yang belum mengaktifkan akun perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu melalui laman resmi Coretax.

Cara aktivasi akun Coretax

Kategori :