Awas! Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Didenda, Simak Batas Waktu dan Cara Lapor di Coretax

Kamis 19-02-2026,18:03 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

Sistem akan menampilkan Lampiran L-1 Bagian D.

  • Klik “tambah” lalu isi data berikut

    • Nomor identitas pemberi kerja berupa NPWP perusahaan

    • Penghasilan bruto sesuai formulir BPA1 nomor 8

    • Pengurang penghasilan sesuai BPA1 nomor 12

  • Klik “Simpan” dan kembali ke induk SPT.

  • Untuk tiga pertanyaan lainnya, pilih “Tidak” jika tidak relevan.

  • Bagian penghitungan pajak

    • Angka biasanya terisi otomatis setelah data penghasilan dimasukkan.

    • Untuk pertanyaan kompensasi kerugian atau zakat, pilih “Tidak” jika tidak ada.

    • Pilih status PTKP sesuai kondisi, misalnya “K/0”.

    Bagian PPh dipotong pihak lain

    1. Pilih “Ya” jika pajak telah dipotong perusahaan.

    2. Sistem akan membuka Lampiran 1 Bagian E.

    3. Periksa data bukti potong yang muncul otomatis.

    4. Jika belum tersedia, klik “tambah” lalu isi

    Kategori :