Awas! Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Didenda, Simak Batas Waktu dan Cara Lapor di Coretax

Kamis 19-02-2026,18:03 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

Masuk ke situs https://coretaxdjp.pajak.go.id.

  • Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dan NIK yang telah dipadankan dengan NPWP, pilih menu “Lupa Kata Sandi”.

  • Masukkan NIK pada kolom yang tersedia.

  • Pilih metode konfirmasi melalui email atau nomor telepon.

  • Ketik ulang alamat email dan nomor gawai sesuai data yang digunakan.

  • Masukkan captcha, centang bagian “Pernyataan”, lalu klik “Kirim”.

  • Buka email masuk dan klik tautan perubahan password.

  • Buat kata sandi baru sesuai keinginan.

  • Login ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.

  • Cara membuat kode otorisasi DJP

    1. Masuk ke menu “Portal Saya”.

    2. Pilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.

    3. Pada bagian jenis sertifikat digital, pilih “Kode Otorisasi DJP”.

    4. Buat passphrase.

    5. Centang pernyataan yang tersedia.

    6. Klik “Simpan”.

    Tahapan Pelaporan SPT Melalui Coretax

    Pelaporan SPT dilakukan melalui menu Surat Pemberitahuan pada sistem Coretax. Wajib pajak perlu membuat konsep SPT terlebih dahulu sebelum mengisi data.

    Langkah membuat konsep SPT

    Kategori :