POSTINGNEWS.ID --- Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dilakukan secara online.
Dengan adanya layanan digital, peserta tak perlu lagi repot datang ke kantor cabang untuk mengurus klaim.
JHT sendiri merupakan salah satu program perlindungan sosial penting yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Tim Pencari Fakta Mendesak Dibentuk, Koalisi Sipil Endus Peran Militer di Balik Kerusuhan Demo
Program ini bertujuan memberikan kepastian finansial bagi para pekerja ketika mereka sudah tidak lagi aktif bekerja.
Untuk dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), peserta perlu memenuhi persyaratan tertentu sesuai ketentuan.
Beberapa kondisi yang memungkinkan pencairan JHT adalah mencapai usia pensiun 56 tahun, berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri maupun terkena PHK, mengalami cacat total tetap, meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya, atau meninggal dunia.
Selain itu, ada sejumlah tips yang bisa diikuti agar klaim JHT dapat diterima tanpa hambatan.
BACA JUGA:Pesan Prabowo di Hambalang: Kritik Boleh tapi Jangan Hasut Rakyat
Peserta disarankan memastikan bahwa status kepesertaan sudah nonaktif, melakukan pengkinian data sebelum mengajukan klaim, serta menggunakan rekening bank aktif dengan nama yang sama seperti di KTP.
Untuk memudahkan proses pencairan, kini peserta dapat melakukan klaim secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
- Pertama, unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store, lalu login atau buat akun baru.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu "Jaminan Hari Tua" kemudian klik "Klaim JHT".
BACA JUGA:Sahroni Beri Pintu Maaf, Janji Tak Tempuh Jalur Hukum Asal Barang Jarahan Dikembalikan
- Sistem akan menampilkan tiga indikator centang hijau sebagai syarat awal, yakni akumulasi saldo JHT maksimal Rp10 juta, data sudah diperbarui, serta status kepesertaan nonaktif.