Cair dalam Hitungan Hari! Ini Cara Klaim JHT Online Terbaru via Aplikasi JMO!

Senin 08-09-2025,08:00 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Tyo Sulistio

- Jika ketiga syarat tersebut sudah terpenuhi, peserta bisa melanjutkan proses klaim.

- Pilih alasan pengajuan klaim sesuai kondisi, lalu periksa kembali data diri yang ditampilkan sistem.

- Tahap berikutnya adalah verifikasi biometrik dengan melakukan foto selfie sesuai petunjuk aplikasi.

BACA JUGA:Tunjangan Rumah DPRD Banten Rp 38 Juta, Peneliti Sindir Tak Pantas di Tengah Sulitnya Rakyat

- Peserta juga diminta mengisi data NPWP, nama bank, serta nomor rekening yang aktif untuk pencairan dana.

- Setelah semua data diverifikasi, sistem akan menampilkan jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan.

- Peserta bisa mengecek kembali data pribadi maupun jumlah saldo yang tercatat.

- Jika semuanya sudah benar, klik tombol konfirmasi dan proses klaim selesai.

BACA JUGA:Teriakan 17+8 Belum Padam, BEM dan Buruh Bersiap Strategi Panjang

- Untuk memantau perkembangan klaim, peserta dapat membuka menu "Tracking Klaim" yang tersedia di aplikasi JMO.

Kemudahan klaim JHT secara online ini menjadi bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi dalam meningkatkan layanan kepada peserta.

Transformasi digital ini diharapkan dapat mempercepat pencairan sekaligus meminimalisir antrean di kantor cabang.

Peserta kini bisa merasa lebih tenang karena kepastian pencairan JHT ada di genggaman tangan.

Dengan adanya layanan klaim online, masyarakat tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga lebih efisien dalam mengurus haknya.

BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong peserta untuk aktif menggunakan aplikasi JMO agar layanan semakin optimal.

Ke depan, peningkatan sistem digital ini diharapkan bisa mencakup lebih banyak fitur demi kenyamanan pengguna.

Kategori :