JAKARTA, POSTINGNEWS.ID -- Karier Bharada E atau Richard Eliezer di kepolisian jadi polemik dan dipertanyakan publik, pasca hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 Bulan Penjara.
Ternyata hasil sikap kooperatif Bharada E selama di persidangan berbuah hasil yang cerah, terbukti vonis yang diterimanya hanya 1 tahun 6 bulan.
Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat memberi tuntutan selama 12 tahun.
Namun, setelah Ichad alias Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang vonis yang dibacakan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan hari ini, Selasa 15 Februari 2023 justru lebih rendah.
Wajar jika nasib Bharada E di Polri setelah divonis 1,5 tahun pun jadi pertanyaan publik: apakah kariernya masih bisa berlanjut pasca jalani hukuman nanti?
Hal ini pula yang menjadi perhatian Ahli Psikologi Forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute: Reza Indragiri Amriel.
Menurut Reza Indragiri Amriel, Richard Eliezer alias Bharada E lolos dari Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) Polri.
Sebab ia divonis di bawah 2 tahun penjara sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) di era Tito Karnavian yang sebut PTDH hanya untuk polisi yang kena pidana di atas dua tahun.
"Kalau itu dijadikan acuan, maka hukuman bagi Eliezer jika dia divonis bersalah maksimal dua tahun saja. Itulah batas hukuman jika hakim ingin menyelamatkan masa depan Eliezer sebagai anggota Polri,"kata Reza Rabu 15 Februari 2023.
BACA JUGA:Kenali Gejala Penyakit Jantung Bawaan Sejak Dini
Reza menjelaskan, sejak awal persidangan Bharada E cukup bagus dan kooperatif dengan bersimpuh dan meminta maaf ke keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebelum persidangan, ia juga sudah mengakui perbuatannya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo enggan menanggapi nasib Bharada E di Polri.