Sebaliknya, ia hanya meminta semua pihak menghormati keputusan pengadilan.
"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN dalam proses peradilan pidana," kata Dedi.
Majelis Hakim PN Jaksel yang diwakili hakim Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E atas pembunuhan berencana Brigadir J sempat disambut penuh haru, baik dari pihak keluarga dan pendukung Bharada E.
Ya itu, karena vonis akhir ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.
Pasalnya, hakim menilai Bharada E telah bekerjasama dengan penegak hukum atau sebagai justice collaborator untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.
Hal itu menjadi pertimbangan yang meringankan selain ia sopan selama persidangan.