Suparji sendiri mengakui bahwa justice collaborator merupakan salah satu pihak yang berperan besar dalam mengungkapkan suatu tindak pidana.
Bahkan, sesuai Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kesaksian justice collaborator dapat dijadikan pertimbangan untuk meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
Namun, dirinya mengingatkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mestinya memberikan status justice collaborator terhadap saksi pelaku sesuai Pasal 28 ayat (2) UU 31/2014.
Misalnya, bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang dibongkarnya. Syarat-syarat pemberian status justice collaborator juga tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4/2011.
Di antaranya, yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.