Kapan Masa Kerja Pantarlih? Besaran Tunjangan Pantarlih dan Petugas Badan Ad Hoc Pemilu 2024

Kamis 02-02-2023,20:07 WIB
Reporter : Ahmad Zaenul Aziz
Editor : Ristanto

1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP).

2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai  hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

3. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.

4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.

5. Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani.

Apabila pendaftar pernah tercatat sebagai anggota partai politik, maka terdapat beberapa berkas persyaratan tambahan, yaitu:

1. Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.

2. Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Sebut Masyarakat Medan Beruntung Punya Wali Kota Muda Seperti Bobby Nasution: 'Ini momentum langka'

Nantinya Pantarlih akan ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) setiap desa. Lalu, apa itu Pantarlih, berapa besaran gaji Pantarlih dalam sebulan, dan berapa lama masa kerjanya? Berikut penjelasannya.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Petugas Badan Ad Hoc

Berikut ini daftar gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan petugas badan ad hoc per bulan:

KPPS: Rp 1.100.000

KPPS: Rp 1.200.000

Ketua PPK: Rp 2.500.000

Anggota PPK: Rp 2.200.000

Kategori :