JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sampai kapan masa kerja Pantarlih? Petugas Pemutakhiran Data (Pantarlih). Dalam Pemilu 2024 nantinya wilayah kerjanya ada di tingkat desa. Adapun kebutuhan Pantarlih adalah satu orang untuk satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pantarlih adalah petugas yang melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan. Data pemilih tersebut nantinya akan tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran penerimaan anggota Pantarlih Pemilu 2024 masih dibuka sejak 26 Januari 2023 hingga 31 Januari 2023 mendatang. Pantarlih ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
BACA JUGA:Aduh! Raffi Ahmad 'Smash' Nagita Slavina Sampai Dahinya Membiru dan Keluarkan Air Mata
Syarat Jadi Pantarlih Pemilu 2024
Berikut ini lima syarat untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun.
2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
3. Mampu secara jasmani dan rohani.
4. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bila syarat berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat itu tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Dokumen yang Dibutuhkan
Berikut sejumlah dokumen yang harus Anda siapkan untuk mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024 ke PPS di desa atau kelurahan: